BPK dan Ditjen Pajak
05/01/2010 – 07:30
Berdasarkan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), BPK tidak bisa memeriksa Ditjen Pajak. UU ini berisi adanya larangan bagi petugas pajak dan tenaga ahli untuk memberikan data bagi pihak lain, kecuali untuk kepentingan penyidikan.